Dinonaktifkan, Paman Gibran, Anwar Usman Merasa Jadi Objek Politisasi
Nasib Ketua MK ditentukan Selasa 7 November--
Akan tetapi atas putusan ini, Anwar Usman mengaku tetap berbaik sangka atas keputusan tersebut.
“Walaupun sudah ada skenario yang telah membunuh karakter saya. Tetapi, saya tetap berbaik sangka karena itu sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berfikir,” ucap dia.
“Saya berkeyakinan tak ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi ini tanpa kehendak-Nya dan baik baiknya skenario manusia lebih baik skenario Allah Tuhan yang maha kuasa,” lanjut dia.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujar dia.
Sumber: