Tahun 2025 Ini, BSI Dapat Jatah Rp17 Triliun KUR Untuk Disalurkan
BSI mendapat penugasan dari pemerintah salurkan 17 triliun KUR--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - .PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki komitmen kuat dalam mendukung pengembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar semakin berdaya. Karena konsistensi perseroan dalam mendukung ekonomi kerakyatan tersebut, BSI diberi amanah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah sebesar Rp17 triliun pada 2025 ini, naik dari target tahun lalu yang sebesar Rp16 triliun.
BACA JUGA:Survei BI di Perbankan, Mulai Ada Pertumbuhan Penyaluran Kredit Meningkat Pada 1Q25
BACA JUGA:Lulus PPPK di Dinas Pendidikan, Kadus Pasar Talo Seluma Mundur
Direktur Retail Banking BSI Harry Gusti Utama mengatakan, upaya perseroan dalam penyaluran KUR Syariah merupakan amanah negara dalam pemberdayaan ekonomi pelaku usaha di tataran akar rumput. Hal ini juga sejalan dengan prioritas utama program Asta Cita Presiden Prabowo yang berfokus pada penguatan ekonomi kerakyatan.
Melalui upaya tersebut, kata Gusti, BSI secara konsisten mendukung UMKM agar naik kelas sehingga dapat menjadi bagian dari ekosistem pendanaan syariah. Dengan demikian BSI semakin mendekatkan pelaku usaha di segmen tersebut pada layanan produk pembiayaan syariah yang aman, mudah dan cepat untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya.
“Sejak berdirinya BSI, jumlah penerima manfaat KUR Syariah di BSI telah mencapai sekitar 420.000 UMKM dari 2021 hingga Desember 2024. Untuk tahun 2025 ini, BSI diberi amanah menyalurkan KUR Syariah sebesar Rp17 triliun,” ungkap Gusti.
BACA JUGA:Honda Brio Satya S M/T Mobil Laris Populer di Pasar Otomotif di Indonesia Desain Canggih
Adapun pada 2024 lalu, realisasi keterserapan KUR Syariah dari BSI oleh pelaku UMKM menembus Rp15,42 triliun atau sekitar 97% dari target yang ditetapkan pemerintah. Melalui program ini, tahun 2024 BSI telah berhasil memberikan akses permodalan kepada lebih dari 131.000 pelaku usaha yang didominasi sektor perdagangan, pertanian dan jasa.
Sumber: