12 Tersangka, Uang Sitaan Rp103 M, Kasus Korupsi Tambang RSM

12 Tersangka,  Uang Sitaan  Rp103 M, Kasus Korupsi Tambang RSM

Jumpa pers--

4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy,

5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh. 

6. Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman,

7. Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman,

8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander,

BACA JUGA:Bank Mandiri Digandeng Kementerian Perumahan, Sosialisasikan KPP, Percepat Program 3 Juta Rumah

9. Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi.

10. Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy 

11. Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan sementara untuk TPPU yakni Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman.

Aswas Kejati Bengkuku, Andri Kurniawan didampingi Kasi Penyidikan Danang Praseyo membenarkan barang bukti kasus korupsi pertambangan batu bara. 

“Ini hanya sebatas uang, barangnya belum. Dan kemarin kita realese penyitaan tentang kendaraan, dan ada beberapa alat berat. Dan termasuk batu barunya nanti akan kita tindaklanjuti,” ujar Danang Prasetyo.

Lanjutnya, uang senilai Rp 103.364.602.345 dari keempat tindak pidana tersebut.

 

BACA JUGA:Honda Brio RS Desain Canggih, Kokoh, Nyaman Digunakan di Perjalan Jauh dan Irit Bahan Bakar

“Untuk masalah penyitaan yang lain, nanti kita dalami dulu. Kemungkinan masih terbuka peluang-peluang adanya tersangka lain dan akan kita dalami, tapi kita akan melihat fakta di penyelidikannya ,” imbuhnya

Sumber: