Akui Salah Gunakan Wewenang, Mobilisasi ASN dan Gratifikasi, Rohidin Tak Ajukan Eksepsi
Mantan Gubernur bengkulu Rohidin Mersyah--
"Saya mengikuti dan mencermati isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Saya memahami dan mengerti apa yang didakwakan kepada saya. Berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan penasehat hukum kami tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Saya meminta maaf secara pribadi, saya menghormati dan menghargai tindakan dan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap saya. Selanjutnya tentu saya berharap diproses sidang selanjutnya dapat berjalan lancar, khidmat dan sopan," sebutnya.
Sebelumnya, JPU KPK RI mendakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu nonjob Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca didakwa melakukan gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana Pilkada 2024.
"Kita mendakwa ketiganya dengan pasal yang sama dan untuk dakwaan kita susun secara kumulatif," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Azhari.
Ia menyebut bahwa ketiga terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 12 huruf B dan E undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan pasal tersebut, ketiga terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling cepat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Rohidin Mersyah juga menerima uang sebesar Rp7,2 miliar dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu yang digunakan sebagai dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:Segera Panggil PT MTS, DPRD: Tak Ada Kontribusi dan Tak Penuhi Regulasi Tutup Saja
Sumber: