Akui Salah Gunakan Wewenang, Mobilisasi ASN dan Gratifikasi, Rohidin Tak Ajukan Eksepsi
Mantan Gubernur bengkulu Rohidin Mersyah--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Mantan Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah tak menggunakan haknya untuk melakukan eksepdi terhadap dakwaan jaksa. Bahkan Rohidin dalam sidang perdana, secara gentelemen mengaku telah menyalahdgunakan kewenangan. Dengan memaksa pejabat pemprov mengumpulkan uang untuk Pilgub 2024 lalu.
BACA JUGA: Presiden Palestina Mahmud Abbas Berduka, Sebut Paus Fransiskus Sahabat Setia Rakyat Palestina
BACA JUGA:Perihal Ini, Puluhan Honorer Satpol PP dan Damkar Ngadu ke DPRD Seluma
Rohidin dan dua terdakwa lainnya, Isnan Fajri dan Evriansyah mengakui dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) sebagai tim pemenangan. Serta melakukan gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lebih jauh lagi dia emminta maaf.
"Saya mengakui betul atas dakwaan itu bahwa saya melakukan sebuah kesalahan atas posisi saya sebagai calon gubernur Bengkulu pada waktu itu. Saya menggunakan atau memobilisasi ASN sebagai tim pemenangan saya dan mengumpulkan sejumlah uang termasuk dari sejumlah pihak," kata Rohidin Mersyah.
Ia menyebutkan bahwa uang yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut dikumpulkan oleh terdakwa Evriansyah alis Anca.
Rohidin mengaku, uang yang telah dikumpulkan oleh terdakwa Evriansyah tersebut telah dibagikan kepada masyarakat Bengkulu dalam pemenangan proses pilkada dirinya sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Sumber: