Kejelasan Opsen PKB dan BBNKB, Tunggu Revisi Pergub Bengkulu

Kejelasan Opsen PKB dan BBNKB, Tunggu Revisi Pergub Bengkulu

Opsen PKB dan BBNKB--

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Mobil MPV Masih Menjadi Primadona Buktinya Masih Menjadi Kendaraan Laris

Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.(adt)

Sumber: