Kasus Penembakan di PT ABS, Petani Korban Penembakan Lapor ke Polisi

Kasus Penembakan di PT ABS, Petani Korban Penembakan Lapor ke Polisi

Petani Pino melapor ke Polres BS--

 

BACA JUGA:16 Pejabat Eselon II Seluma Ikuti Uji Kelayakan Jabatan

Kuasa Hukum korban, Ricki Pratama Putra SH MH CPM CPS, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap petani Pino Raya yang menjadi korban penembakan oleh PT ABS. Korban resmi melaporkan karyawan PT ABS ke Polres Bengkulu Selatan.

Laporan tersebut penganiayaan berat dan dugaan kepemilikan senjata api tanpa hak.

"Maka dari itu kami mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawal penegakan proses hukum ini agar transparan dan menuju keadilan," ujarnya

Klaim PT ABS Masuk Ulu Manna 

Sementara itu, masyarakat Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna mengklaim lahan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) masuk wilayah Kecamatan Ulu Manna. Bukti ini diperkuat dengan tapal batas PT ABS yang menyentuh wilayah Ulu Manna.

Persoalan lahan PT ABS kembali mencuat pasca insiden penembakan petani Pino Raya.

Kali ini masyarakat Desa Bandar Agung kembali menyuarakan bahwa PT ABS telah masuk wilayah Kecamatan Ulu Manna. Padahal wilayah Ulu Manna tidak diperbolehkan usaha perkebunan kelapa sawit.

Penasehat Hukum masyarakat Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna, A.Rizal Hanafi SH mengatakan sesuai dengan izin pemerintah daerah Bengkulu Selatan, Kecamatan Ulu Manna tidak termasuk izin RT RW untuk penanaman kelapa sawit.

Izin pemerintah daerah tersebut berdasarkan Perda nomor 08 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan 2011-2031.

"Fakta nya Kecamatan Ulu Manna masuk dalam perkebunan PT ABS," terang Rizal.

Klaim ini lanjut Rizal telah dibuktikan dengan fakta-fakta dan temuan dilapangan. Pihaknya juga melakukan pengambilan gambar GPS.

 

BACA JUGA:Fenomena Anak Zaman Sekarang: Ketika Anak Kecil Berani Menghina Orang Tua

Sumber:

Berita Terkait