Biaya tersebut biasanya merupakan hasil kesepakatan bersama di tingkat desa dan digunakan untuk mendukung kelancaran proses administrasi.
Masyarakat Diminta Waspada Pungutan Liar
Pemerintah mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang tidak memiliki dasar jelas. Jika ditemukan biaya yang dianggap tidak wajar atau tidak transparan, masyarakat berhak meminta penjelasan kepada pihak terkait.
Selain itu, warga juga dapat melaporkan dugaan pungli kepada instansi berwenang agar tidak merugikan masyarakat luas.
PRONA Kini Beralih ke Program PTSL
Seiring perkembangan kebijakan, program PRONA saat ini telah banyak digantikan oleh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat secara massal.
Melalui PTSL, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara lengkap guna mendukung tertib administrasi pertanahan.
PRONA pada dasarnya merupakan program gratis dari pemerintah. Namun, masyarakat tetap perlu memahami bahwa ada kemungkinan biaya tambahan yang bersifat administratif di tingkat lokal.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara maksimal tanpa terbebani biaya yang tidak semestinya.