Apakah PRONA Bayar? Ini Penjelasan Resmi Program Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah
Sertifikat tanah--
NASIONAL - Masyarakat masih kerap mempertanyakan apakah program PRONA harus membayar atau benar-benar gratis. Pertanyaan ini muncul karena dalam praktiknya, warga di beberapa daerah mengaku tetap mengeluarkan sejumlah biaya saat mengurus sertifikat tanah melalui program tersebut.
PRONA atau Proyek Operasi Nasional Agraria merupakan program legalisasi aset tanah yang digagas pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional. Program ini bertujuan membantu masyarakat, khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah, agar memiliki sertifikat tanah secara sah dan berkekuatan hukum.
Program PRONA pada Dasarnya Gratis
Secara resmi, pemerintah menegaskan bahwa program PRONA tidak dipungut biaya. Seluruh proses utama seperti pengukuran tanah, pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat ditanggung oleh negara.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mengurangi potensi sengketa di masyarakat.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih ditemukan adanya sejumlah biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Kapolres Seluma Turun Tertbkan Punguatan Liar di Jembatan Pasar Seluma
BACA JUGA: Cathay Pacific Expands Global Partnership with Adyen
Mengapa Masih Ada Biaya?
Biaya yang muncul umumnya bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan dari kebutuhan administratif di tingkat desa atau kelurahan. Beberapa di antaranya meliputi:
-
Biaya pengadaan patok batas tanah
-
Biaya materai dan fotokopi berkas
-
Biaya operasional panitia desa
-
Sumber: