Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Kamis 19-03-2026,10:54 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

5. Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)

 

Hak Pengelolaan (HPL) merupakan hak yang diberikan kepada instansi pemerintah atau badan tertentu untuk mengelola tanah negara.

BACA JUGA:Diprediksi, Idulfitri Sabtu 21 Maret, Hari ini Sidang Isbat Digelar

BACA JUGA: NBA and The Coca-Cola Company Announce Multiyear Global Partnership

 

Tanah dengan status HPL biasanya digunakan untuk pengembangan kawasan seperti industri, pelabuhan, atau kawasan perkotaan. Pemegang HPL juga dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui hak turunan seperti SHGB atau Hak Pakai.

 

6. Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)

 

Sertipikat ini digunakan untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun.

 

HMSRS tidak hanya mencakup kepemilikan unit, tetapi juga bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni.

 

7. Sertipikat Tanah Wakaf

Kategori :