Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain.
Hak ini berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. SHGB biasanya digunakan dalam pembangunan perumahan, apartemen, dan kawasan bisnis.
3. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) diperuntukkan bagi kegiatan usaha skala besar seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan.
Jangka waktu SHGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Sertipikat ini umumnya dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum.
4. Sertipikat Hak Pakai
Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau badan untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari suatu tanah.
Hak ini dapat dimiliki oleh WNI, badan hukum, instansi pemerintah, hingga orang asing yang berdomisili di Indonesia (dengan syarat tertentu). Masa berlaku umumnya 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.