Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Kamis 19-03-2026,10:54 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

Di Indonesia, sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Setiap jenis sertipikat memiliki fungsi, hak, serta jangka waktu yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis-jenis sertipikat tanah agar tidak salah dalam kepemilikan maupun penggunaannya.

 

Pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat resmi yang diterbitkan pemerintah.

 

Secara umum, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang perlu diketahui, yaitu:

 

1. Sertipikat Hak Milik (SHM)

 

Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan bersifat turun-temurun.

 

SHM tidak memiliki batas waktu selama tanah digunakan sesuai fungsi sosialnya. Karena itu, jenis sertipikat ini paling banyak digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.

 

2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Kategori :