Dari hasil interogasi awal di lokasi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka PA di Desa Lunjuk. Saat dilakukan penggeledahan, anggota kembali menemukan satu paket besar yang diduga berisi ganja kering. Barang bukti tersebut dibungkus kertas cokelat dan dimasukkan ke dalam plastik warna pink. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolres Seluma guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran dua pria lainnya yang turut diamankan saat penangkapan.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. PA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:Try Sutrisno, Wapres ke-6 RI Meninggal Dunia
"Kita masih terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok berhasil diungkap. Saya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," pungkasnya.(ctr)