Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti

Sabtu 21-02-2026,08:00 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:BNI and BNI Ventures Launch Paper Dropbox, Promoting Circular Economy in Office Environment

Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Upaya tersebut disertai pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 peke rja/buruh.

 

Penguatan kelembagaan hubungan industrial juga menjadi prioritas melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan, edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang, serta pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.

 

Sebagai langkah preventif, Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan guna menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun kegiatan usaha.

 

Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang serta penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, ditargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.

 

BACA JUGA:Dukcapil Seluma Sesuaikan Jam Pelayanan Selama Ramadhan 1447 H

“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. T ahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Indah.

Kategori :