Koperasi desa merupakan badan usaha berbadan hukum yang dimiliki oleh anggota. Dalam struktur koperasi, pengurus dipilih melalui Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Kementerian yang membina koperasi di Indonesia adalah Kementerian Koperasi dan UKM. Namun secara kelembagaan, koperasi bukanlah instansi pemerintahan, melainkan badan usaha yang berdiri mandiri.
Struktur umum pengurus Kopdes meliputi:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Pengawas
Pengelola atau manajer operasional