Alhamdulillah, Benarkah Pengurus Kopdes Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Jumat 20-02-2026,13:37 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Koperasi desa merupakan badan usaha berbadan hukum yang dimiliki oleh anggota. Dalam struktur koperasi, pengurus dipilih melalui Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

 

Kementerian yang membina koperasi di Indonesia adalah Kementerian Koperasi dan UKM. Namun secara kelembagaan, koperasi bukanlah instansi pemerintahan, melainkan badan usaha yang berdiri mandiri.

 

Struktur umum pengurus Kopdes meliputi:

 

Ketua

 

Sekretaris

 

Bendahara

 

Pengawas

 

Pengelola atau manajer operasional

Kategori :