Alhamdulillah, Benarkah Pengurus Kopdes Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Alhamdulillah, Benarkah Pengurus Kopdes Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kopdes--

 

 

NASIONAL - Isu mengenai pengurus Koperasi Desa (Kopdes) yang disebut-sebut akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ramai diperbincangkan di berbagai daerah. Informasi ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat, terutama di desa-desa yang tengah membentuk atau mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Namun, apakah benar pengurus Kopdes otomatis diangkat menjadi PPPK? Berikut penjelasan lengkapnya.

 

Apa Itu PPPK?

 

Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Status ini berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PPPK dilakukan melalui proses seleksi resmi yang terbuka dan berbasis kebutuhan formasi jabatan di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

 

Artinya, status PPPK tidak bisa diberikan secara otomatis tanpa melalui tahapan administrasi dan seleksi yang sah.

 

Sumber: