Hingga saat ini, belum ada aturan yang menyatakan pengurus Kopdes otomatis diangkat menjadi PPPK. Jika pun suatu saat ada kebijakan baru, maka tetap harus melalui mekanisme seleksi resmi sesuai aturan ASN.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari pemerintah dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum jelas dasar hukumnya.