Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim, Terkait Dugaan Fraud

Selasa 10-02-2026,11:48 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Muktar Ilyas

2. MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari;

3. RL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

 

Penyidik juga memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka kemarin. Namun mantan Direktur PT DSI, MY, tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

 

BACA JUGA:Jadi Ketua DPW PPP, April Yones Targetkan 4 Kursi di DPRD Provinsi

BACA JUGA: Dana BOS di Seluma Belum Cair, Sekolah Kesulitan Penuhi ATK hingga Bayar Listrik

"MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit," jelas Ade Safri.

 

Diberitakan sebelumnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terang Ade Safri melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).

 

Mereka turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing.

 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas dia.

Kategori :