Pemerintah berdalih pengetatan ini diperlukan untuk menekan maraknya penipuan digital, spam, dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor seluler anonim.
"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," ujar Meutya Hafid dikutip dari pernyataan tertulis.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan sejak peraturan ini diundangkan. Namun, belum adanya kejelasan tanggal pengundangan dalam dokumen yang beredar menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait kesiapan implementasi dan kepastian hukum di lapangan.
Tidak disebutkan pemberlakuan registrasi SIM card biometrik pengenalan wajah ini di dalam Permenkomdigi 7/2026. Jika mengacu pada sosialisasi pada Desember 2025, regulasi ini dilakukan secara bertahap selama enam bulan yang kemudian diberlakukan sepenuhnya di 1 Juli 2026.