Aturan Komdigi Terbaru, Registrasi Nomor HP Wajib Rekam Wajah
Menteri Komdigi Meutya Hafid--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Kementrian Komunikasi dan Digital memperketat kepemilikan nomor seluler (HP). Untuk registrasi SIM Card biometrik masyarakat kini diwajibkan menggunakan pengenalan wajah (face recognition). Jika ingin mengaktifkan nomor HP.
Kewajiban penggunaan data biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
BACA JUGA:Demi Dewan Perdamaian Tump, Indonesia Setor Rp16,9 Triliun , Menlu: Ini Bukan Biaya Keanggotaan
BACA JUGA:Kasihan Eks Honorer Ini, 12 Tahun Mengabdi di RSUD Tais, Nama Tak Masuk Database BKN
"Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam sambutan peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta.
Dalam regulasi tersebut, registrasi kartu SIM tidak lagi bersifat administratif, melainkan berbasis verifikasi identitas kependudukan dan biometrik pengenalan wajah. Skema ini membuat setiap nomor HP terhubung langsung dengan identitas resmi penggunanya, sehingga sulit digunakan secara anonim.
Selama ini, modus penipuan online kerap bergantung pada nomor sekali pakai atau kartu SIM yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain. Registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada 2017 silam.
Melalui regulasi ini, pemerintah mengklaim menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Sumber: