Aturan Komdigi Terbaru, Registrasi Nomor HP Wajib Rekam Wajah

Rabu 28-01-2026,08:13 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA: FIFAstra dan Spektra, Unit Usaha FIFGROUP Raih Penghargaan Indonesia Customer Experience Award 2025

Dari sisi penyelenggara, operator seluler kini memikul tanggung jawab lebih besar. Mereka wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat serta memastikan sistem keamanan informasi memenuhi standar, termasuk kewajiban sertifikasi manajemen keamanan data. Operator yang lalai dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

 

Komdigi menilai langkah ini penting mengingat nomor ponsel menjadi pintu masuk utama layanan digital, mulai dari media sosial, perbankan, hingga dompet elektronik. Tanpa kontrol identitas yang kuat, nomor ponsel kerap menjadi alat utama kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

 

Meski demikian, kebijakan ini juga membawa tantangan. Proses registrasi berbasis biometrik dinilai berpotensi menyulitkan sebagian masyarakat, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses teknologi.

.

Terkait aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

 

"Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru," kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Pemerintah juga membatasi jumlah nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada satu operator seluler. Pembatasan ini dinilai menjadi pukulan langsung bagi pelaku kejahatan yang selama ini memanfaatkan banyak SIM card untuk menyebar penipuan, spam, hingga praktik phishing.

 

BACA JUGA:Toyota Avanza Baru: Desain Canggih dan Mewah, Populer di Kalangan Masyarakat Indonesia

BACA JUGA: Walau Ditengahi Bupati dan Wabup, Kadisnakertrans Seluma Tetap Minta Proses Sekdis

Kebijakan ini menghapus praktik lama kepemilikan kartu SIM dalam jumlah besar yang selama ini relatif mudah dilakukan hanya dengan bermodal NIK dan Kartu Keluarga.

 

Kategori :