Sederet Pajak Ini yang Buat Harga Mobil Baru di RI Lebih Mahal

Minggu 18-01-2026,10:02 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Kemudian untuk mobil yang memiliki daya angkut 10-15 orang dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dikenai PPnBM sebesar 15-40 persen. Kemudian untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc-4.000 cc dikenai tarif PPnBM 40-70%. PPnBM itu dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

 

BACA JUGA:Ibunda Aurelie Moeremans Ungkap Luka Lama, Pernah Terpisah dari Putri

5. Penerbitan TNKB, STNK, BPKB, SWDKLLJ

Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB, hingga SWDKLLJ. Bila ditotal, biayanya sekitar Rp 818 ribu. Mulai tahun depan, ada juga biaya opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan. Tapi opsen ini tak berlaku di Jakarta. Jika ditotal secara keseluruhan, tarif pajak untuk mobil baru itu cukup tinggi.

 

Kategori :