Tahun 2025, Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp482 Triliun

Jumat 16-01-2026,15:38 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Selain itu, OJK juga merilis Surat Edaran OJK Nomor 34 dan SE OJK Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur rencana bisnis dan operasional penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan kripto. 

 

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga keberlanjutan industri.

BACA JUGA:Pemotor Tewas Tertabrak Truk Engkel di Semidang Alas Maras Seluma, Satu Anak Luka-luka

Dalam aspek penegakan kepatuhan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan serta 30 penyelenggara aset keuangan digital dan kripto sepanjang 2025. Sanksi tersebut mencakup denda administratif dan peringatan tertulis.

Kategori :