Upah Minimum Relawan SPPG Jadi Perhatian, Diharapkan Sejalan dengan Beban Kerja
Menu MBG--
JAKARTA – Besaran upah bagi relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian berbagai pihak. Pasalnya, para relawan memiliki peran penting dalam menyiapkan, mengolah, hingga mendistribusikan makanan kepada para penerima manfaat setiap hari.
Relawan SPPG bertugas mulai dari proses penerimaan bahan baku, pengolahan makanan sesuai standar gizi dan keamanan pangan, pengemasan, distribusi, hingga menjaga kebersihan dapur. Tugas tersebut membutuhkan kedisiplinan, ketelitian, serta tanggung jawab yang tinggi.
Dengan beban kerja tersebut, banyak pihak menilai besaran upah yang diterima relawan perlu memperhatikan standar kelayakan dan mempertimbangkan ketentuan upah minimum di masing-masing daerah. Hal ini dinilai penting agar kesejahteraan para petugas tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Namun demikian, skema kompensasi bagi relawan SPPG tidak selalu mengikuti sistem upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Besaran honor maupun insentif dapat berbeda-beda tergantung kebijakan program, mekanisme pendanaan, jenis penugasan, serta ketentuan yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara.
Pemerintah sendiri terus berupaya memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui peningkatan kualitas pelayanan di setiap SPPG. Selain memastikan kualitas makanan, aspek kesejahteraan sumber daya manusia yang terlibat juga menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlangsungan program.
BACA JUGA:Harga Tanah Bersertifikat Terus Naik, Jadi Investasi Menjanjikan dan Bernilai Tinggi
BACA JUGA:Manfaat Memiliki Surat Tanah Resmi, Jamin Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Aset
Para relawan berharap adanya kepastian mengenai besaran honor, mekanisme pembayaran, serta perlindungan kerja sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan maksimal dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat.
Sumber: