Pelemahan tersebut sejalan dengan penurunan kapitalisasi pasar kripto domestik yang turun dari Rp39,34 triliun pada Oktober menjadi Rp30,28 triliun pada November 2025.
Koreksi ini menunjukkan bahwa meski aktivitas tahunan tetap besar, pasar kripto domestik tidak sepenuhnya lepas dari dinamika global dan tekanan harga yang terjadi di penghujung tahun.
Jumlah Konsumen Naik Bulanan, Turun Secara Tahunan
Dari sisi pengguna, OJK mencatat jumlah konsumen kripto di Indonesia per November 2025 mencapai 19,56 juta. Jumlah ini meningkat 2,5% dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 19,08 juta konsumen.
Namun, secara tahunan, jumlah investor kripto justru menurun. Pada November 2024, jumlah konsumen kripto tercatat 22,11 juta, bahkan sempat meningkat menjadi 22,91 juta pada Desember 2024.
BACA JUGA:Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?
Data ini mengindikasikan adanya pergeseran profil investor. Aktivitas pasar tetap tinggi, tetapi basis pengguna cenderung lebih terkonsentrasi pada investor yang aktif dan bertahan dalam jangka lebih panjang.
OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Industri
Seiring besarnya nilai transaksi, OJK memperketat kerangka pengawasan industri aset kripto sepanjang 2025.
Regulator menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.