Permendes tersebut juga mewajibkan pemerintah desa untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau media publik lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Apabila pemerintah desa tidak melaksanakan kewajiban publikasi tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Dalam Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.