Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 Ditetapkan, Ini Prioritas dan Aturannya

Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 Ditetapkan, Ini Prioritas dan Aturannya

Dana Desa--

 

 

NASIONAL - Pemerintah resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

 

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, serta penguatan ekonomi desa.

 

Adapun fokus penggunaan Dana Desa 2026 meliputi beberapa prioritas utama sebagai berikut:

 

Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem, melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada keluarga penerima manfaat.

 

Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan desa menghadapi perubahan iklim dan risiko kebencanaan.

 

Ketiga, peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat desa.

 

Sumber: