Kelima, dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai instrumen penggerak ekonomi desa.
Keenam, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Ketujuh, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pengembangan sektor prioritas lainnya yang mencakup potensi dan keunggulan lokal desa.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa dukungan Dana Desa untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) setelah penyaluran Dana Desa dilakukan.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari total pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.
BACA JUGA:PELATARAN Jadi Solusi Layanan Pertanahan Akhir Pekan, Urus Sertifikat Dihari Libur
Selain itu, Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai seluruh kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka pengentasan kemiskinan, BLT Desa ditetapkan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat. Penyaluran BLT dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan, dengan penetapan penerima manfaat melalui musyawarah desa yang mengacu pada data resmi pemerintah. Mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara tunai dan/atau non-tunai.