Perawatan perataan gigi, termasuk penggunaan behel untuk tujuan estetika.
Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Pengobatan terkait infertilitas atau program pengobatan mandul.
Penyakit atau cedera akibat perkelahian atau tawuran.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.