Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung oleh program jaminan lain.
Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.
Dengan memahami ketentuan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih bijak dan tidak keliru dalam memanfaatkan layanan kesehatan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. (ndo)