Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

KPK, dan Pemda Se-Sulteng Perkuat Sinergi Cegah Korupsi--

 

 

NASIONAL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset daerah, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (29/7/2026).

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Situasi hari ini mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah. Program yang kami tawarkan harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas," ujar Dedi.

Menurutnya, transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan aset yang lebih baik.

Ia menjelaskan, pelayanan publik yang semakin baik harus berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah dinilai penting untuk mencegah hilangnya aset sekaligus menghindari potensi kerugian negara.

"Setelah pelayanan publik semakin baik, dampaknya harus dirasakan oleh pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan. Yang tidak kalah penting adalah penyelamatan aset daerah karena jangan sampai aset yang belum bersertipikat justru menghilangkan potensi pendapatan dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan kerja sama tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya. KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, serta pencegahan korupsi. Kementerian Dalam Negeri bertugas melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah, sedangkan Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal. Adapun Kementerian ATR/BPN menjadi pelaksana kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.

Tri mengungkapkan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menandatangani komitmen kerja sama tersebut.

"Ada sembilan program kerja sama yang kami tawarkan. Pemerintah daerah dapat memilih dan menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing. Kami berharap Sulawesi Tengah dapat menjadi salah satu contoh terbaik dalam implementasi program ini," katanya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh program yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, masih banyak aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Tengah yang belum memiliki sertipikat sehingga perlu segera diselesaikan.

BACA JUGA:Sosialisasi Edukasi Pencegahan DBD, Kelurahan Selebar Dorong Peran Aktif Masyarakat Cegah Wabah

Sumber:

Berita Terkait