ESDM Tetapkan Tarif Denda Baru untuk Tambang yang Masuk Kawasan Hutan

Kamis 11-12-2025,14:35 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Timah: Rp1.251.000.000 per hektare

 

Batu Bara: Rp354.000.000 per hektare

 

Penagihan denda akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana dijelaskan dalam Diktum Ketiga. Seluruh hasil penagihan denda tersebut akan diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.

 

Diktum Keempat menegaskan bahwa penetapan denda administratif dalam keputusan ini berlaku pada seluruh penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

 

Adapun Diktum Kelima menyatakan bahwa keputusan menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kategori :