Sudah 7 Triliun Insentif Pemerintah untuk Otomotif dalam 2 Tahun Terakhir, Ini Hasilnya

Minggu 07-12-2025,10:17 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Namun, mulai 1 Januari 2026, mereka yang memanfaatkan kebijakan tersebut harus melakukan perakitan lokal sesuai dengan jumlah unit yang sudah diimpor. Hal tersebut berlaku hingga 2027 dengan nilai TKDN minimal 40 persen.

 

BACA JUGA: Liburan Aman Bersama Citilink, Siapkan 5.760 Kursi Tambahan di Desember 2025

Insentif juga diberikan untuk para produsen yang sudah memiliki pabrik di Indonesia dan juga memproduksi mobil listrik. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.

 

Kategori :