Katib Syuriah PBNU Tegaskan, Surat Pemecatan Gus Yahya Sah

Minggu 30-11-2025,12:12 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Konflik PBNU semakin tajam. Dikatakan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), surat pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sah karena dokumen tak memenuhi syarat administrasi. 

Sementara menurut Katib Syuriah PBNU,  surat pemecatan itu sah, hanya saja ada kendala teknis terkait pembubuhan stempel.

BACA JUGA:Dianggap Kooperatif, Kejagung Cabut Pencegahan Bos Djarum ke Luar Negeri

BACA JUGA:23 Meninggal di Taput, 28 Orang Masih Hilang! Banjir dan Tanah Longsor

Pemecatan Gus Yahya itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025, pukul 21.22 WIB.

 

"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers .

 

Sarmidi menyebut surat keputusan yang belum distempel gara-gara ada kendala teknis. Sehingga yang tersebar di khalayak merupakan surat yang masih ada tulisan 'draft'.

 

"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draf-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," tegasnya.

 

Kendala teknis yang dimaksud yakni saat proses pembubuhan stampel. Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat menduga ada sabotase dalam proses tersebut.

 

Kategori :