Berkas Murman Effendi, Kasus Pengadaan Lahan Perkantoran Seluma akan Dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipidkor

Minggu 23-11-2025,16:20 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

BACA JUGA:Penertiban Sawit Ilegal di Mukomuko Diperluas , Minta Dilakukan Penegakan Hukum

Pada tahun 2010 juga terdapat enam tersangka kembali ditetapkan dengan komposisi yang sama yakni, Murman Effendi, Mulkan Tajudin, Jasran Harhap, Tarmizi Yunus, Edi Susila dan Amzan Zahari.

 

Pada tahun 2011, Lima tersangka ditetapkan yakni, Murman Effendi, Sauful Dahli selaku mantan  Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila dan Amzan Zahari.

 

Penyidik menyebutkan bahwa dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan perkantoran tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Nilai kerugian ini berasal dari proses pengadaan dan pembebasan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan serta diduga terjadi mark-up harga.

 

Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejari Seluma dalam beberapa tahun terakhir, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan banyaknya pejabat penting yang terlibat di dalamnya.

 

Kejari Seluma menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama yang terjadi di daerah. Pelimpahan berkas Murman Effendi disebut menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa keseluruhan tersangka diproses secara adil dan transparan.

 

BACA JUGA: Bridgestone Pamerkan Ban Kendaraan Listrik di GJAW 2025

BACA JUGA:Sejak Diluncurkan 4 Bulan Lalu, Mitsubishi Destinator Sudah Dipesan 12 Ribu Unit

"Ini momentum penting untuk menegakkan akuntabilitas serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Seluma," pungkasnya.

 

Kategori :