Berkas Murman Effendi, Kasus Pengadaan Lahan Perkantoran Seluma akan Dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipidkor

Minggu 23-11-2025,16:20 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Proses hukum kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 terus berlanjut.

Meski tujuh dari delapan tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu, satu tersangka yakni mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH, hingga kini belum dilimpahkan berkas perkaranya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Kasus Ayah Tikam Anak di Bengkulu Tengah Dalam Pandangan Sosiologi Hukum

BACA JUGA:Diminta Mundur, Gus Yahya Tegas Tak Akan Mundur dari Ketum PBNU

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara Murman Effendi selaku terdakwa masih dalam proses finalisasi. Ia memastikan bahwa pelimpahan tahap II akan dilakukan dalam waktu dekat.

 

"Untuk perkara beliau sebagai terdakwa, mungkin dalam satu atau dua minggu ke depan akan kami tahap II-kan dan kami limpahkan ke pengadilan," sampai Kajari, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Kajari menjelaskan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan pendalaman terkait aset-aset milik Murman Effendi. Langkah ini penting untuk mendukung proses pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut.

 

"Kami masih menelusuri aset. Dari hasil penyidikan, biaya operasional atau pihak yang paling berperan dalam pembebasan lahan ini adalah Pak Murman. Karena itu, kami memaksimalkan pengumpulan aset yang nantinya bisa diperhitungkan dalam putusan pengembalian kerugian negara," tegas Kajari.

 

Adapun deretan tersangka dalam tiga tahun anggaran kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma ini melibatkan total delapan tersangka yang ditetapkan dalam tiga tahun anggaran berbeda yakni. Pada tahun 2009 Enam tersangka ditetapkan, yaitu Murman Effendi selaku mantan Bupati, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN, Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Kategori :