Belum Ada yang Klarifikasi, Apakah Hari Ini Ketua DPRD Seluma Lapor Polisi?

Rabu 29-10-2025,07:38 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Menurutnya, tindakan penyebaran informasi palsu melalui media sosial bukan hanya perbuatan tidak etis. Akan tetapi juga melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma Difitnah di Medsos, Sebut Nikah Siri, Kuasa Hukum Ultimatum Penyebar Hoaks

"UU ITE secara tegas mengatur bahwa siapa pun yang menyebarkan berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan orang lain dapat dijerat hukuman pidana. Kami akan melaporkan kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas," ujarnya.

 

Selain UU ITE, lanjut Nedi, ada beberapa ketentuan hukum lain yang bisa menjerat pelaku penyebar fitnah. Di antaranya Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang larangan penyebaran berita bohong atau menyesatkan, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang ancamannya mencapai empat tahun penjara.

 

Dirinya juga menyebutkan Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Penyiaran yang melarang penyebaran informasi tidak benar atau menyesatkan kepada publik.

 

Nedi mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Dirinya mengimbau agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

 

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih cerdas bermedia sosial. Jangan mudah terprovokasi dan jangan asal membagikan informasi yang belum jelas sumbernya. Tindakan seperti itu dapat berujung pada proses hukum dan merugikan banyak pihak," imbaunya.

 

Langkah hukum ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen untuk menjaga kehormatan pribadi Ketua DPRD Seluma dan marwah lembaga DPRD Kabupaten Seluma dari isu menyesatkan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

 

Kategori :