Langkah hukum ini, menurutnya, merupakan wujud komitmen untuk menjaga kehormatan pribadi Ketua DPRD Seluma dan marwah lembaga DPRD Kabupaten Seluma dari isu menyesatkan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
"Kami akan buktikan bahwa kebenaran harus ditegakkan. Tidak boleh ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah demi kepentingan tertentu. Setiap tindakan pasti ada konsekuensi hukumnya," pungkas Nedi.(ctr)