Pungutan di PPG Kemenag Sampai 1,1 Miliar, Namun tersangka Baru 2, kemana Aliran Dananya?

Selasa 28-10-2025,07:20 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Negeri Seluma sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pungutan liar pada Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag Seluma. Kedua tersnagka ini, BE (39) Warga Kelurahan Pasar Tais kecamatan Seluma Kota dan DR (48) Warga Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Seluma. Keduanya juga langsung ditahan.

 

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Imbau Warganya Jaga Kebersihan, Cegah Penyebaran DBD

BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport 2024, Model Baru Desain Canggih Mewah Makin Keren Memikat Para Pecinta Otomotif

Berdasarkan penjelasan Kajari Seluma Dr Eka Nugraha, SH MH, kedua tersangka melakukan pemungutan terhadap para guru agama yang ingin mengikuti proses PPG. Menurut Kajari kedua tersangka, seolah-olah membuat pungutan tersebut dilakukan legal. Namun pungutan yang dilakukan oleh keduanya merupakan kegiatan melawan hukum.

 

Dari hasil pungutan yang dilakukan oleh kedua tersangka, pada proses PPG tahun 2023 mencapai Rp 332.200.000. Sedangkan pada tahun 2024 pungutan mencapai Rp 790.200.000. Sehingga total keseluruhan uang pungutan liar yang diambil oleh tersangka DR dan BE dalam kegiatan PPG tahun 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp 1.112.400.000.

 

"Pungutan per korban bervariasi, untuk tahun 2023 perorang nya dari Rp 5 juta hingga Rp 8 juta perorangnya. Untuk tahun 2024 meningkat antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta perorangnya," tegas Kajari Seluma.

 

Namun sampai saat ini, aliran pungutan sekitar 1 miliar tersebut belum dibeberkan Kajari. Apakah aliran pungutan tersebut dinikmati pejabat di Kemenag. ''Kita akan telusuri alirannya. Dari tahun 2023 sampai 2024,''jelasnya.

Kemungkinan besar, masih akan bertambah tersangka dalam kasus ini. karena keduanya tidak mungkin melakukan tindakan pungutan liar tanpa ada perintah dari atasan.

 

BACA JUGA:Kajari Seluma Tahan Kepala MTs dan Operator Kemenag Seluma, Dugaan Pungli PPG

Kategori :