Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Kelurahan Padang Rambun: Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Muda

Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Kelurahan Padang Rambun: Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Muda

 
 
Radarseluma.disway.id – Fenomena meningkatnya pernikahan dini di berbagai wilayah terus menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Di Kelurahan Padang Rambun, Kecamatan Seluma Selatan, persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai isu sosial, tetapi juga ancaman bagi masa depan generasi muda apabila tidak dicegah sejak dini. Pergeseran pergaulan, kurangnya pemahaman agama, lemahnya pengawasan orang tua, serta minimnya pendidikan tentang kesehatan reproduksi menjadi deretan faktor yang mendorong terjadinya pernikahan usia anak.
 
Pernikahan dini berdampak luas, tidak hanya pada ketidaksiapan ekonomi pasangan muda, tetapi juga berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak dan kesehatan calon ibu muda yang secara fisik belum siap. Melihat urgensi persoalan tersebut, Pemerintah Kelurahan Padang Rambun berinisiatif melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini yang digelar di Kantor Kelurahan Padang Rambun, Jumat (5/12/25).
 
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kelurahan Padang Rambun ini dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, Babinsa, Ketua RT/RW se-Kelurahan Padang Rambun, serta masyarakat setempat yang menjadi mitra penting dalam pencegahan pernikahan usia anak.
 
Lurah Padang Rambun: Generasi Muda Harus Dilindungi
 
Dalam sambutannya, Lurah Padang Rambun, Sikin, A.Md, menegaskan bahwa maraknya pernikahan dini tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil. Sebaliknya, hal ini harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.
 
“Pernikahan dini bukan hanya soal kesiapan mental, tetapi menyangkut masa depan anak-anak kita. Usia remaja adalah masa belajar, bukan masa untuk memikul tanggung jawab rumah tangga. Kami dari pemerintah kelurahan merasa berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah pernikahan usia anak,” tegas Sikin.
 
Beliau juga menyoroti bahwa perubahan zaman membawa tantangan baru, terutama bagi para orang tua dalam mengawasi pergaulan anak. Sosialisasi ini diharapkan menjadi sarana edukasi serta wadah diskusi agar masyarakat memahami risiko pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun hukum.
 
“Kami berharap RT, RW, tokoh masyarakat, serta orang tua benar-benar menjadi garda terdepan dalam memberikan nasihat, pendampingan, dan pengawasan kepada anak-anak. Karena mencegah lebih baik daripada menyesal di kemudian hari,” tambahnya.
 
 
Camat Seluma Selatan: Secara resmi Membuka Acara dan Tekankan Kolaborasi
 
Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Camat Seluma Selatan, Miri Arianto, SE, yang juga memberikan sambutan bernilai edukatif dan penuh pesan moral.
 
Dalam paparannya, Camat menegaskan bahwa pemerintah kecamatan sangat mendukung upaya Kelurahan Padang Rambun dalam mencegah pernikahan dini. Menurutnya, masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
 
“Saya sangat mengapresiasi langkah Kelurahan Padang Rambun yang mengambil inisiatif melakukan sosialisasi seperti ini. Pernikahan dini sering kali berdampak panjang: mulai dari masalah kesehatan ibu dan anak, putus sekolah, hingga munculnya masalah ekonomi keluarga. Oleh karena itu, kita semua harus bersinergi untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Camat Miri Arianto.
 
Beliau juga menegaskan bahwa kebijakan nasional telah mengatur batas minimal usia pernikahan, sehingga masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum bila melanggar aturan tersebut.
Setelah memberikan sambutan, Camat Seluma Selatan secara resmi membuka kegiatan sosialisasi.
 
 
Pemateri dari DP3AAP & KB Kabupaten Seluma: Mengupas Lengkap Risiko Pernikahan Dini
 
Hadir sebagai narasumber utama dalam acara ini yaitu perwakilan dari DP3AAP & KB Kabupaten Seluma, yakni Alfian Pani, S.Kep, yang merupakan Kasi Perlindungan Anak. Beliau mewakili Kepala DP3AAP & KB Kabupaten Seluma, Sumiati, SE.MM, yang berhalangan hadir.
 
Dalam materinya, Alfian memaparkan risiko pernikahan dini dari berbagai aspek: fisiologis, reproduksi, psikologis, sosial, dan hukum.
 
1. Risiko Fisiologis & Reproduksi
 
Alfian menjelaskan bahwa remaja putri yang menikah di usia belasan tahun belum memiliki kondisi fisik yang matang untuk menjalani kehamilan dan persalinan.
 
Beberapa risiko kesehatan yang dijelaskan antara lain:
 
• Tubuh remaja belum siap untuk mengandung sehingga lebih rentan mengalami komplikasi kehamilan.
 
• Risiko anemia meningkat akibat kebutuhan nutrisi yang belum seimbang.
 
• Persalinan dini rentan menyebabkan pendarahan, infeksi, hingga masalah kesehatan yang lebih serius.
 
• Anak yang dilahirkan dari ibu berusia sangat muda berisiko lahir dengan berat badan rendah atau mengalami gangguan perkembangan.
 
“Kita harus paham bahwa organ reproduksi itu memiliki masa matang. Bila dipaksakan, risikonya bukan hanya terhadap ibu, tetapi juga terhadap bayi yang akan dilahirkan,” jelas Alfian.
 
2. Aspek Psikologis dan Sosial
 
Selain masalah kesehatan, pernikahan dini juga membawa dampak psikologis:
 
• Remaja belum memiliki kematangan emosional untuk menghadapi konflik rumah tangga.
 
• Rentan mengalami stres, depresi, hingga ketidakstabilan hubungan.
 
• Pernikahan dini sering berujung pada perceraian karena kurangnya kesiapan mental.
 
Dampak sosial juga besar, seperti:
 
• Putus sekolah sehingga masa depan pendidikan dan karier terhambat.
 
• Ketergantungan ekonomi pada orang tua atau pasangan.
 
• Tingginya angka kemiskinan akibat pernikahan usia anak.
 
3. Sudut Pandang Hukum: Batas Usia Pernikahan
 
Alfian menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi jelas terkait batas usia minimal menikah.
 
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU 1 Tahun 1974:
 
• Usia minimal menikah bagi perempuan maupun laki-laki adalah 19 tahun.
 
Untuk menikah di bawah usia tersebut hanya dapat dilakukan melalui dispensasi pengadilan, dan prosesnya ketat.
 
“Dispensasi bukan jalan pintas. Pengadilan hanya memberi izin bila ada alasan sangat mendesak. Artinya, pernikahan dini tetap tidak dianjurkan,” tegasnya.
 
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan anak adalah kewajiban bersama, sehingga masyarakat harus memahami bahwa pernikahan dini merupakan bagian dari tindakan yang dapat menghambat hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
 
Peran Tokoh Masyarakat dan RT/RW
 
Kehadiran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta para ketua RT dan RW menjadi poin penting dalam kegiatan ini. Mereka diharapkan menjadi penyambung pesan pemerintah kepada masyarakat luas. Kekuatan komunitas dianggap sangat efektif dalam mengawasi dan mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
 
Tokoh agama diharapkan memberikan edukasi melalui pendekatan spiritual, bahwa Islam menekankan kesiapan mental, fisik, dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
 
Komitmen Bersama Melindungi Anak-Anak Bangsa
 
Sosialisasi ini menjadi langkah nyata Kelurahan Padang Rambun dan Pemerintah Kecamatan Seluma Selatan dalam melindungi generasi muda dari bahaya pernikahan dini. Dengan sinergi pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat kelurahan, orang tua, serta lembaga terkait, diharapkan angka pernikahan dini dapat ditekan.
 
Lurah Padang Rambun menegaskan kembali komitmen pemerintah Kelurahan:
 
“Anak-anak kita adalah aset masa depan. Mari sama-sama kita jaga, kita lindungi, dan kita arahkan agar mereka memiliki masa depan yang cerah dan terhindar dari pernikahan usia dini,” ujarnya.
 
Dengan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko dan dampak pernikahan dini, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda di Kelurahan Padang Rambun.(djl)

Sumber:

Berita Terkait