Sebelum ditetapkannya status tersangka. Pada Senin, 27 Oktober 2025 tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tais melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kelima saksi yang di mintai keterangan yakni, Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Seluma, Koordinator, Operator, bendahara PPG dan satu Kepala sekolah MTS di salah satu Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Kelima saksi menjalani pemeriksaan secara insentif di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore. Usai menjalani pemeriksaan akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan dua orang status tersangka.
BACA JUGA:TPS Serahkan Bantuan Komputer dan Printer kepada Yayasan Insan Mulia Cerdas Kotak Masuk
"Pada hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan dua orang tersangka yang diduga pelaku pungutan liar, atau memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran terkait dengan program atau pendidikan profesi guru agama tahun 2023 dan tahun 2024. Kedua tersangka berinisialkan DR dan BE. Keduanya langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.(ctr)