Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Seluma telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 juta melalui APBD Perubahan tahun 2025. Dana itu akan digunakan untuk membayar iuran premi BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan, terhitung mulai Oktober hingga Desember tahun ini.
"Anggarannya sudah kami siapkan di dalam APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 100 juta. Dalam waktu dekat dana tersebut akan kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar premi 2.100 pekerja rentan ini bisa segera dibayarkan," ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar bagi pekerja rentan. Selain memberikan rasa aman dalam bekerja, program ini juga menjamin pekerja mendapatkan perlindungan penuh jika mengalami musibah.
"Dengan adanya kepesertaan ini, jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Iksan juga berharap, langkah ini menjadi awal dari upaya Pemkab Seluma memperluas perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja. Tidak hanya buruh sawit, tetapi juga pedagang kecil, petani, nelayan dan tenaga kerja informal lainnya.
"Ke depan, kami akan memperluas jangkauan agar program perlindungan ini tidak hanya menyentuh sektor perkebunan. Pemerintah daerah berkomitmen melindungi seluruh tenaga kerja rentan di Seluma, karena mereka adalah tulang punggung ekonomi daerah," pungkasnya.
BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain Canggih dan Mewah Memikat Hati Calon Konsumen di Indonesia
Program penanggulangan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan hadirnya jaminan sosial bagi para pekerja rentan, Pemkab Seluma menegaskan komitmennya untuk membangun sistem perlindungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga.(ctr)