3 Eksepsi, 4 Terdakwa Kasus Pembebasan Lahan Kantor Bupati Seluma Tak Eksepsi

Selasa 14-10-2025,17:33 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id – Pada sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 resmi digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kelas I A Bengkulu. Pada Selasa 14 Oktober 2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma ini menghadirkan tujuh Terdakwa.

 

BACA JUGA: Balik dari Sawah, Nenek Warga Simpang Seluma Hanyut Terseret Arus Sungai

BACA JUGA: Warga Pagar Dewa BS Demo. Minta Kejelasan Status Tanah Desa Pagar Dewa

Ke tujuh terdakwa yakni, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Sauful Dahli juga selaku mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

 

Dari tujuh terdakwa, empat terdakwa terlihat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bagusti Reza Putra dan Rekan. Dalam kesempatan ini, penasihat hukum keempat terdakwa, Bagusti Reza Putra, SH menegaskan bahwa, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Pihaknya memilih untuk langsung melangkah ke tahap pembuktian untuk menguatkan pembelaan.

 

"Ya, kita tidak mengajukan eksepsi. Kita akan fokus pada pembuktian, baik melalui surat maupun saksi-saksi yang akan di hadirkan pada persidangan berikutnya," sampai Bagusti Reza saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Bagusti juga menambahkan, seluruh keberatan terhadap dakwaan JPU akan dituangkan secara lengkap dalam nota pembelaan (pledoi) setelah proses pembuktian selesai dilakukan.

 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma. Proyek tersebut berlangsung dalam tiga tahun anggaran, yakni 2009, 2010 dan 2011. Jaksa menilai adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi serta dugaan penggelembungan nilai ganti rugi lahan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kategori :