BACA JUGA:Rasulullah SAW: Teladan Keberanian dan Keikhlasan yang Menggetarkan Hati Umat
Meski demikian, tim penasihat hukum menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Menurut Bagusti, seluruh kegiatan pembebasan lahan dilakukan berdasarkan prosedur dan dokumen resmi yang telah disetujui oleh pihak berwenang pada masa itu.
"Para terdakwa hanyalah pelaksana teknis. Semua keputusan diambil melalui mekanisme formal. Tidak ada niat jahat (mens rea) dalam perbuatan mereka," jelasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu, Achmadsyah Ade Nuru, SH, MH. Dengan didampingi dua anggota Hakim. Yakni, Tuti Amaliah, SH MSi dan Ir Mas Muanam, MH. Serta dihadiri oleh JPU yang langsung dihadiri oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH. Sidang berjalan dengan tertib dan terbuka untuk umum. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Selasa depan. Yakni pada tanggal 21 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dokumen. Publik menanti jalannya proses hukum yang disebut-sebut sebagai salah satu perkara besar terkait pengelolaan aset daerah di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Honda Brio Mobil Desain Canggih dan Mewah Menjadi Populer di Pasar Otomotif Indonesia
Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak terdakwa, persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran ini akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian. Tim penasihat hukum optimistis dalam agenda Persidangan Pembuktian yang akan datang, serta berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang akan terungkap di persidangan mendatang.(ctr)