Bupati BS Batasi Hiburan Organ Tunggal, Hanya Sampai Jam 12 Malam

Jumat 10-10-2025,18:47 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

Ia juga menambahkan bahwa

selain pembatasan waktu, pemerintah juga menegaskan larangan keras terhadap saweran berlebihan, perjudian, minuman keras, hingga narkoba dalam setiap kegiatan hiburan.

 

"Saya minta betul penyelenggara menjaga kegiatan agar tetap sopan, aman, dan tidak menimbulkan keresahan sosial. Yang mana  kebijakan ini bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat, melainkan untuk memastikan hiburan tetap membawa kegembiraan tanpa merusak tatanan sosial. 

BACA JUGA:TPK Kupang Catat Arus Peti Kemas 96.205 TEUs Hingga September 2025

BACA JUGA: Keeta (KTA) Kini Hadir di INDODAX!

“Kami terbitkan surat edaran ini, yakni ingin suasana malam di Bengkulu Selatan tetap hidup dan menyenangkan, tercipta kehidupan masyarakat yang lebih damai, aman, dan harmonis di seluruh pelosok daerah, namun juga tertib dan berbudaya,"pungkas Bupati.(yes)

 

Kategori :