Ia menambahkan, ada 87 murid baru yang diwajibkan membeli 5 stel pakaian dengan total Rp 1,3 juta. Untuk baju olahraga, harganya Rp 190 ribu per stel.
“Karena ini murni uang wali murid, maka seharusnya tidak ada embel-embel tulisan seperti itu,beda halnya kalau bantuan pemerintah” tegasnya.
Senada, Sukardianto, perwakilan komite lainnya, menyebutkan bahwa seragam tersebut justru terkesan seperti “baliho berjalan”.
“Semua tahu itu adalah visi misi Bupati. Tapi wali murid tidak ingin hal seperti itu dicantumkan di seragam sekolah, apalagi dibeli pakai uang wali murid yang sebagian masih mengangsur. Tidak pernah ada pembahasan dalam rapat komite terkait tulisan ini. Saat seragam dibagikan, banyak wali murid langsung mengembalikannya,” tegasnya.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport VRX Black Edition, SUV Gagah dan Mewah Populer di Pasar Otomotif
Sementara itu, Kepala Disdikbud Seluma, Munarwan Syafui, menyatakan bahwa penetapan seragam khas sekolah sudah memiliki dasar hukum.
“Seragam khas seperti baju koko dan kaos telah ditetapkan melalui berita acara sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Kesepakatan ini dibuat antara Pemkab Seluma dan para kepala sekolah di lingkup Kabupaten Seluma,” jelas Munarwan.BACA JUGA:Antrian Panjang dan BBM Langka, Harga Pertalite Eceran di Seluma Tembus Rp15 Ribu
Meski demikian, dalam pertemuan antara komite dan Disdikbud Seluma disepakati akan dilakukan rapat ulang bersama wali murid SMPN 02 Seluma untuk membahas persoalan seragam ini.