Padahal praktik menyetorkan uang untuk menduduki jabatan, termasuk menjadi Kepala Puskesmas, tergolong tindak pidana korupsi berupa suap atau jual beli jabatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberi maupun penerima suap sama-sama dapat dijerat hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda mencapai Rp1 miliar. Selain itu, dari sisi kepegawaian, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat juga dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.(adt)
Rabu 3 September, Mantan Kapus Dipanggil Direskrim Polda ! Ibu Tien : Saya Kawal
Senin 01-09-2025,08:41 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting
Kategori :
Terkait
Senin 08-12-2025,21:11 WIB
Ramai Truk Parkir Sembarang di Simpang Enam Seluma, Warga Desak Penertiban
Senin 08-12-2025,20:03 WIB
Pelaku Tabrak Lari di Sukaraja 3 Hari Lalu, Diamankan Polisi
Senin 08-12-2025,19:02 WIB
JPU Hadirkan Saksi Ahli KAP, Sidang 7 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma
Senin 08-12-2025,17:01 WIB
Seluma Berdialog Dikritik, Pertanyaan Pungli dan Jual Beli Jabatan Tak Dijawab Bupati
Senin 08-12-2025,16:16 WIB
Kantor Bupati Seluma Digeruduk Massa, Saat Dialog Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wabup
Terpopuler
Senin 08-12-2025,08:17 WIB
Pemangkasan TPP ASN Seluma Dinilai Berisiko, DUMI Ingatkan Potensi Gagal Bayar Pinjaman
Senin 08-12-2025,13:32 WIB
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Teddy - Yayan, Febrinanda: Tolong Bangun Jalan Menuju Geriya Ratu Penande
Senin 08-12-2025,16:16 WIB
Kantor Bupati Seluma Digeruduk Massa, Saat Dialog Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wabup
Senin 08-12-2025,12:02 WIB
Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Diproses, Ini yang Dilakukan Kemendagri
Senin 08-12-2025,17:01 WIB
Seluma Berdialog Dikritik, Pertanyaan Pungli dan Jual Beli Jabatan Tak Dijawab Bupati
Terkini
Selasa 09-12-2025,04:00 WIB
Hinomi Kursi Ergonomis Terkemuka di Singapura, Mendapat Pengakuan Forbes
Selasa 09-12-2025,02:00 WIB
OR Thailand Bukukan Hasil Kuartal 3, Pulihnya Margin Bahan Bakar dan Amazon
Senin 08-12-2025,22:51 WIB
Warga Riak Siabun Heboh, Oknum Camat dan Guru PPPK Digerebek di Rumah Kos
Senin 08-12-2025,21:11 WIB
Ramai Truk Parkir Sembarang di Simpang Enam Seluma, Warga Desak Penertiban
Senin 08-12-2025,20:03 WIB