Seluma, Radarseluma.Disway.id – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mendatang dipastikan tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini diungkapkan Kepala Kemenag Seluma, Heriansyah, melalui Kasi Haji dan Umrah, Yulian Ansori. Ia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang saat ini sedang bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Mitsubishi Xpander Mobil Terbaru Desain Lebih Gagah dan Lebar Memikat Minat Masyarakat
BACA JUGA:Toyota Avanza, Mobil Paling Laris di Indonesia Memikat Sejuta Umat
Meski begitu, pihak Kemenag Seluma belum mendapatkan arahan teknis terkait pelimpahan tanggung jawab di level daerah. “Memang informasinya seperti itu. Tapi kami belum tahu seperti apa teknisnya, karena belum ada serah terima secara resmi terkait peralihan kewenangan ini,” ujar Yulian Ansori, kemarin.
Ia menambahkan, selama belum ada serah terima, Kemenag Seluma masih akan membantu persiapan pelaksanaan haji tahun 2026. Selama ini, peran Kemenag difokuskan pada penyiapan data jemaah, administrasi pendaftaran, serta pengelolaan sistem informasi haji terpadu (Siskohat).
“Jadi sebelum ada perwakilan BP Haji di Seluma, seluruh proses administrasi haji masih menjadi tanggung jawab kami sampai adanya arahan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kuota haji tahun 2026, Yulian menyebutkan hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat. Namun, estimasi jumlah calon jemaah diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “Kalau kuota resminya belum keluar, mudah-mudahan sama kayak tahun 2025,” pungkasnya.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Muda Warga Tanah Abang Seluma, Janjikan 30% Keuntungan
BACA JUGA: Jual Beli Jabatan di Pemda Seluma Ditangani Polda, Sudah Ada 5 Kepala Puskesmas Diperiksa
Untuk diketahui, peralihan penyelenggaraan haji dari Kemenag RI ke BP Haji telah mendapatkan persetujuan DPR RI, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 dan pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dengan perubahan ini, mulai musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026, seluruh urusan haji resmi diambil alih oleh BP Haji.(adt)