Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih bentuk investasi. Masyarakat diminta untuk memverifikasi legalitas dan kejelasan badan usaha atau individu yang menawarkan investasi, agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
BACA JUGA:Mantan Sekdaprov Vonis 7 Tahun, Mantan Ajudan Gubernur 5 Tahun
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat patut dicurigai, terlebih jika tidak disertai bukti izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga keuangan terkait.(ctr)