Seluma, Radarseluma.Disway.id - Kisruh pengelolaan dana desa di Gunung Agung Seluma meluas. Setelah Inspektorat Kabupaten Seluma memberi tempo 60 hari, untuk mengelbalikan kerugian negara. 4 aparat desa (apardes) Gunung Agung Seluma mundur.
BACA JUGA: Perangkat Desa Gunung Agung Mundur Serempak, Ada Temuan KN Rp300 juta
Dimana diketahui, temuan Inspektorat Seluma dalam pengelolaan dana desa sebesar 300 juta.
Inspektorat Seluma memberi batas waktu selama 60 hari wajib mengembalikan kerugian negara.
Inspektur Daerah Seluma, Marah Halim, menyebutkan total temuan kerugian di dua desa tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta. “Untuk Desa Gunung Agung nilainya sekitar Rp 300 juta, sedangkan Dusun Baru sekitar Rp 260 juta. Saat ini kami menunggu upaya pengembalian ke kas desa,” jelasnya.
Audit dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan fisik tahun 2024. Selain dua desa tersebut, Inspektorat juga masih menuntaskan pemeriksaan di Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil.
Marah Halim menegaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan kerugian belum dikembalikan, kasusnya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, pasca temuan audit, sejumlah perangkat Desa Gunung Agung dikabarkan mengundurkan diri. Hal ini dinilai sebagai dampak dari sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa. “Informasinya ada yang mundur, tapi detailnya bisa dikonfirmasi ke Dinas PMD,” tambah Marah.
BACA JUGA:Menyelami Keindahan Rumah Adat Mukomuko: Simbol Identitas Budaya Bengkulu yang Tetap Lestari